Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
Jumat, 22 April 2022 – 23:55 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Lima lainnya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4).
Dari sepuluh tersangka itu, lima lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
Mereka yakni, bos Farhenheit Hendry Susanto,
Selain itu, empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba RI-Malaysia