Buru 5 Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Bareskrim Libatkan Interpol
Jumat, 22 April 2022 – 23:55 WIB

Bareskrim Polri menerima laporan korban penipuan robot trading Fahrenheit. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit.
Hal itu diungkap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Kelima buronan itu berinisial HA, FM, WR, BY dan HD.
Saat ini, penyidik masih melengkapi dokumen guna pengajuan red notice tersebut.
"Total tersangka dalam kasus ini ada 10 orang. Lima lainnya terindikasi berada di luar negeri," kata Gatot di Mabes Polri, Jumat (22/4).
Dari sepuluh tersangka itu, lima lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
Mereka yakni, bos Farhenheit Hendry Susanto,
Selain itu, empat orang lainnya yang telah ditangkap berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.
Penyidik Bareskrim Polri mengajukan permohonan red notice kepada Interpol untuk lima tersangka kasus penipuan berkedok robot trading Fahrenheit
BERITA TERKAIT
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar