Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:07 WIB
JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah mencabut paspornya, dua pekan lalu. Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, berbekal putusan pengadilan PNG, pemerintah Indonesia kemudian meminta pada beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian agar ikut menangkap mantan bos PT Gajah Tunggal tersebut.
Tim pemburu koruptor masih harus berkoordinasi dengan pemerintah PNG agar pencabutan paspor tersebut berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan. Dan bila disetujui, tim kembali meminta PNG menangkap Djoko jika memasuki negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, saat ditemui Jumat (1/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya