Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:07 WIB
JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah mencabut paspornya, dua pekan lalu. Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung menambahkan, berbekal putusan pengadilan PNG, pemerintah Indonesia kemudian meminta pada beberapa negara yang diduga menjadi tempat persembunyian agar ikut menangkap mantan bos PT Gajah Tunggal tersebut.
Tim pemburu koruptor masih harus berkoordinasi dengan pemerintah PNG agar pencabutan paspor tersebut berkekuatan hukum tetap lewat putusan pengadilan. Dan bila disetujui, tim kembali meminta PNG menangkap Djoko jika memasuki negara tersebut.
"Upaya selanjutnya melanjutkan koordinasi dengan PNG untuk mencabut atau membatalkan paspor melalui mekanisme putusan pengadilan di Port Moresby," kata Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono, saat ditemui Jumat (1/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia