Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Jumat, 01 Februari 2013 – 15:07 WIB
Karena masih fokus pada koordinasi dengan PNG, Darmono menyebutkan belum melayangkan surat permintaan pada pemerintah Singapura, yang selama ini diperkirakan menjadi tempat persembunyian Djoko Tjandra yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 itu.
Baca Juga:
Tim memburu Djoko Tjandra menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang memutuskan terbukti bersalah melakukan korupsi. Selain hukuman badan selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)
JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba