Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG

Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Buru Djoko Tjandra, Pemerintah Tunggu Putusan Pengadilan PNG
Karena masih fokus pada koordinasi dengan PNG, Darmono menyebutkan belum melayangkan surat permintaan pada pemerintah Singapura, yang selama ini diperkirakan menjadi tempat persembunyian Djoko Tjandra yang kabur ke Port Moresby pada 10 Juni 2009 itu.

Tim memburu Djoko Tjandra menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung pada 11 Juni 2009 yang memutuskan terbukti bersalah melakukan korupsi. Selain hukuman badan selama 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 15 juta subsider 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp546 miliar yang disimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)

JAKARTA - Perburuan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra masih panjang meski pemerintah Papua Nugini (PNG) telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News