Buru Dua Tersangka Kasus BLBI, KPK Koordinasi dengan Singapura
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.
Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.
Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.
Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.
"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka yang menjadi buronan KPK terkait kasus BLBI telah menjadi warga negara permanen di Singapura.
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming