Buru Dua Tersangka Kasus BLBI, KPK Koordinasi dengan Singapura

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) untuk menangkap dua tersangka Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kedua tersangka yaitu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim merupakan buron KPK dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya dengar yang bersangkutan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kami sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura. Itu kami sampaikan surat-suratnya, ya, sudah kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
Alex mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak tiga kali. Kedua tersangka itu terus mangkir dari panggilan.
Menurut Alex, KPK memiliki perjanjian kerja sama alias MoU bersama CPIB. Perjanjian itu mengatur soal kerja sama pemulangan atau pemeriksaan tersangka dengan Singapura.
Meski demikian, Alex menekankan pihaknya tidak bisa memaksakan kehendak KPK agar Singapura mendeportasi Sjamsul dan istrinya.
Namun, Alex mengharapkan KPK bisa melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka di Singapura.
"Intinya yang kami butuhkan keterangan yang bersangkutan. Kami memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," kata dia.
Tersangka yang menjadi buronan KPK terkait kasus BLBI telah menjadi warga negara permanen di Singapura.
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia