Buru Hengky Baramuli, KPK Kehilangan Jejak
Rabu, 02 Februari 2011 – 23:51 WIB
Johan menampik isu yang berkembang tentang belum dilakukan penahanan terhadap Hengky lantaran mantan politisi Partai Golkar itu kini telah bergabung dengan Partai Demokrat (PD). “Lagipula kasus ini terjadi saat Hengky masih di Partai Golkar. Kami bekerja profesional dan akan memproses hukum semua yang diduga terlibat sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 26 mantan anggota Komisi IX periode 199-2004 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Jumat (28/1) lalu, 19 diantaranya telah ditahan lebih dulu. Sedangkan, lima lainnya termasuk Hengky yang beralasan sakit belum ditahan.
Namun, Selasa (1/2), dari lima tersangka empat diantaranya telah ditahan. Budiningsih, lebih dulu ditahan setelah mendatangi KPK hari itu. Selanjutnya, Willem Tutuarima, Rusman Lumbantoruan dan Bobby Suhardiman dijemput paksa dari kota asalnya masing-masing. Saat ini, tinggal Hengky yang belum ditemukan untuk dilakukan penahanan.
Sementara, kuasa hukum Hengky, Johanes Budiman tak mengangkat ponselnya ketika akan dimintai keterangan soal keberadaan Hengky. Ditanyai melalui pesan singkat lewat ponselnya, tak dibalas.
JAKARTA -- Hengky Baramuli, mantan anggota Komisi IX DPR yang menjadi salah satu dari 26 tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan