Buru Mantan Bos TPPI, Polri Limpahkan Raden Priyono dan Djoko Harsono

Buru Mantan Bos TPPI, Polri Limpahkan Raden Priyono dan Djoko Harsono
Honggo Wendratno kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Foto: elfany/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan melibatkan BP Migas masih terus berjalan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dan bekas Deputi dan Pemasaran Ekonomi BP Migas Djoko Harsono.

Menurut Idham, perkembangan penanganan kasusnya juga sudah berjalan, tetapi tahap dua atua atau tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum belum terlaksana. "Karena JPU meminta tiga tersangka diserahkan secara bersamaan. Sementara tersangka Honggo belum diketahui keberadaannya," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Idham menambahkan penyidik telah melakukan upaya pencarian Honggo dengan menerbitkan daftar pencarian orang, red notice, mengumumkan di media cetak, berkoordinasi dengan NCB atau National Centeral Bureau, dan atase kepolisian di luar negeri.

"Rencana tindak lanjut (kasus) berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses peradilan in absentia untuk Honggo, serta tahap dua untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono," kata mantan kepala Bareskrim Polri itu.

Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyatakan bahwa ada keterangan berbeda antara Polri dan Jaksa Agung Burhanuddin terkait perkembangan kasus Honggo.

"Jaksa agung bilang semua sudah oke, tetapi kesulitan ada di pihak kepolisian. Jaksa agung-lah yang menginisiasi akan dilakukan splitsing (pemecahan perkara) dua orang (Raden dan Djoko) plus satu (Honggo). Mana yang benar, info Polri atau kejaksaan?" kata Arteria dalam rapat.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Polri segera menangkap Honggo. "Bapak canggih sekali, pak. Masa cari Honggo tidak bisa," tegas Arteria.

Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih berjalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News