Buru Mantan Bos TPPI, Polri Limpahkan Raden Priyono dan Djoko Harsono
"Saya ingin kalau perlu saya mau ikut di Singapura ada yang namanya Honggo. Mudah-mudahan kami bisa bantu tempatnya di mana pak, Honggo itu," katanya.
Kapolri Idham dalam kesempatan menjawab pertanyaan anggota Komisi III kemudian meminta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan detail kasus kondensat. "Masalah perbedaan Polri dan Kejaksaan tentang kasus kondensat saya minta Kabareskrim tolong lanjutkan," ujar Idham.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa dugaan korupsi kondensat merupakan kasus besar karena kerugian negaranya USD 2,7 miliar atau Rp 37 triliun. Kasus ini telah diproses sejak 2015, namun sempat tertunda karena ada satu pelaku yang tak lain adalah Honggo yang berada di luar negeri.
"Kami sudah koordinasi dengan jaksa agung untuk hari ini tersangka Djoko Harsono dan Raden Priyono telah diserahkan dalam posisi tahap dua, sedangkan Honggo kami serahkan berkasnya dan akan diproses di peradilan in absentia," kata Listyo dalam rapat tersebut
Dia menegaskan secara tuntas berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke JPU hari ini. Namun, kata Listyo, Bareskrim bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri tetap berupaya terus mencari posisi Honggo.
"Karena ada syarat tertentu untuk untuk hadirkan yang bersangkutan karena ini terkait hubungan bilateral dua negara. Pada prinsipnya kasus Honggo kami berusaha menuntaskan, sehingga kasus ini menjadu halangan terkait upaya pengembangan kilang minyak di Tuban," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak 2015. (boy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Aziz mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) masih berjalan
Redaktur & Reporter : Boy
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT