Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian

Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama. Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan Amblalau. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News