Buru Selatan Diputuskan Gelar PSU Sebagian
Jumat, 31 Desember 2010 – 12:59 WIB
Selain itu, mahkamah juga disebutkan menemukan fakta hukum bahwa terdapat persesuaian antara keterangan saksi yang satu dan yang lainnya, khususnya mengenai jenis pelanggaran berupa pembagian sisa surat suara oleh PPS atau KPPS kepada para saksi pasangan calon, untuk dicoblos bersama-sama. Mahkamah juga disebutkan meyakini telah terjadi pembagian sisa surat di beberapa TPS Desa Selasi, Elara Ulima, Lumoy, serta Masawoy, Kecamatan Amblalau. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagiannya, yang diajukan oleh pasangan calon Zainudin Booy-Yohanis M Lesnussa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang