Buru Suami Inneke Koesherawati, KPK Belum Minta Bantuan Interpol
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk menyerahkan diri dan kembali ke Indonesia.
Suami Inneke Koesherawati yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut itu harus bekerja sama dengan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, memang sampai saat ini KPK belum sampai pada kesimpulan apakah dibutuhkan red notice atau kerjasama dengan Interpol untuk menangkap Fahmi.
"Kami belum sampai pada kesimpulan itu," ujar Febri di kantor KPK, Jumat (16/12).
Menurut Febri, sampai saat ini KPK masih dalam posisi mengimbau Fahmi pulang dengan sendirinya dan menyerahkan diri kepada penyidik.
"Akan lebih baik yang bersangkutan datang dan bekerja sama untuk penegakan hukum," kata Febri.
Dia tidak memerinci di negara mana Fahmi berada. Termasuk apakah penyidik sudah bergerak "menjemput" Fahmi untuk pulang ke tanah air.
"Soal posisi dan pergerakan belum bisa kami sampaikan," tegasnya.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih memberikan kesempatan kepada Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah untuk menyerahkan
- Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Dimulai Besok, Sebegini Instansi yang Siap
- Presidium MLB NU Sentil Gus Yahya soal Program Makan Bergizi Gratis
- Bambang Komisi XII Anggap Suplai BBM Selama Nataru Lancar, Tidak Ada Kendala
- Melalui FDP, BAZNAS Fokus Tingkatkan Kompetensi Amil Profesional
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya