Buruan! Ada Layanan Pembuatan Paspor di Plaza Semanggi

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui appstore atau playstore.
Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ ijazah sekolah.
Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).
Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, lartu keluarga, akta lahir anak, buku nikah orang tua.
“Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan Kemenkumham yang diselenggarakan pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari,” pungkas Nidia.
Kemenkumham bekerja sama dengan Lippo Malls menyelenggarakan layanan paspor simpatik di dua mal.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Banyak Acara Seru Selama Ramadan di Lippo Malls
- Ikuti Keseruan Menjelang Imlek di Event Lunar New Year LMI
- Kanwil Kemenkumham Riau Bakal Bentuk 100 Desa Sadar Hukum Tahun Ini
- Lihat, Itu Bagian dari Seleksi CPNS 2024
- The Magic of Christmas, Manjakan Liburan Anak dengan Aktivitas Seru
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway