Buruan! Ada Layanan Pembuatan Paspor di Plaza Semanggi

Buruan! Ada Layanan Pembuatan Paspor di Plaza Semanggi
Pembukaan layanan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum & HAM, Ronny Sompie di Plaza Semanggi. Foto : Lippo Mal

Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor harus mendaftar melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui appstore atau playstore.

Selain itu, pemohon yang ingin membuat paspor baru wajib membawa e-KTP, kartu keluarga, akta lahir/buku nikah/ ijazah sekolah.

Untuk pemohon yang ingin memperpanjang paspor wajib membawa e-KTP dan paspor lama (untuk paspor terbitan dalam negeri setelah tahun 2009).

Bagi para orang tua yang ingin membuat paspor anak wajib membawa e-KTP kedua orang tua, lartu keluarga, akta lahir anak, buku nikah orang tua. 

“Layanan paspor simpatik yang diselenggarakan Kemenkumham yang diselenggarakan pada akhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu, diharapkan juga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat yang sehari-harinya disibukkan dengan pekerjaan atau aktivitas lainnya tanpa menganggu aktifitas mereka sehari-hari,” pungkas Nidia.   

Kemenkumham bekerja sama dengan Lippo Malls menyelenggarakan layanan paspor simpatik di dua mal.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News