Buruan! Bonus Listrik Bukan Hanya untuk Pelanggan Prabayar
Kamis, 07 Januari 2016 – 08:25 WIB

PLN memberikan bonus listrik kepada pelanggan. Foto ilustrasi.dok.JPNN
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menuturkan, kompensasi akan diberikan ketika jumlahnya mencapai 10 persen gangguan. Jadi, jika satu daerah sudah menentukan lamanya pemadaman sebulan adalah 10 jam, lalu faktanya terjadi pemadaman sampai 11 jam, kompensasi bakal diberikan. ’’Kalau tidak melebihi 10 persen, ya tidak dapat kompensasi,’’ terang Benny.
Senada dengan Agung, dia menyatakan bahwa pelanggan prabayar dan pascabayar diperlakukan sama. Yang beda, cuma pengaplikasiannya ke rekening listrik. Entah langsung memotong tagihan atau perlu meng-input secara manual. (dim/c14/oki)
JAKARTA – PLN memberikan kompensasi alias bonus listrik kepada pelanggan prabayar atau pengguna token. Manajer Senior Public Relations PLN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menbud Fadli Zon Ajak Qatar Perkuat Kolaborasi Industri Budaya dan Ekonomi
- Fitur Kantong UMKM Memberi Banyak Kemudahan bagi Pelaku Usaha Yogyakarta
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Penghapusan Kuota Impor tak Menggangu Target Pemerintah untuk Swasembada Pangan
- Dukung Industri Garmen, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Tembus 1 Juta Ton, Bulog Tetap Optimalisasi Penyerapan Panen Raya 2025