Buruh Aceh Legowo UMP Rp1,5 Juta
Rabu, 12 Desember 2012 – 08:35 WIB
BANDA ACEH - Berbeda dengan di Sumut, di Aceh para buruh adem-adem saja, menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di bumi Serambi Mekah ini yang sudah ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 per bulan bagi pekerja lajang.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP KSPSI) Aceh Samsul Raden, Selasa (11/12) di Banda Aceh, menilai, besaran UPM di Aceh yang mulai berlaku pada 1 Januari 2013 sebesar Rp 1.550.000 atau 62 ribu per hari, sudah sangat layak.
Baca Juga:
Seperti diketahui, ketentuan UMP di daerah ini pada 2013, telah ada dasar hukumnya yang telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 65 Tahun 2012 tanggal 5 Oktober 2012.
Sebelum dilakukan penetapan, untuk memutuskan kenaikan terhadap UMP, dewan pengupahan yang terdiri dari pemerintah Aceh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dewan pakar dan akademisi, terjun langsung kelapangan.
BANDA ACEH - Berbeda dengan di Sumut, di Aceh para buruh adem-adem saja, menerima Upah Minimum Provinsi (UMP) para pekerja di bumi Serambi
BERITA TERKAIT
- Puskesmas Jomin Terima Ambulans Modern dari Peruri
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau