Buruh Ajukan Uji Materi ke MK
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:59 WIB
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) dan Indonesian Labor Constitution Watch mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU itu tak berpihak pada buruh," kata Sekretaris Umum ISBI Muhammad Hafidz saat mendaftarkan gugatan uji materi di gedung MK kemarin (30/8). Kata Hafidz, ketentuan tentang PHI seringkali merugikan pekerja. Mereka pun dinilai tak banyak berpihak pada buruh. PHI seringkali gagal dalam memberi perlindungan hukum terhadap buruh. "Mereka lebih banyak merugikan daripada menguntungkan buruh," katanya.
Baca Juga:
Mereka meminta tujuh pasal dalam UU tersebut dibatalkan. Yakni, pasal 1 ayat 22 yang mengatur Pengadilan Hubungan Industrial, pasal 88 ayat 3 huruf a tentang upah minimum, pasal 90 ayat 2 yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum. Juga, tiga pasal tentang pemutusan hubungan kerja. Yakni pasal 160 ayat 3 dan ayat 6, pasal 162 ayat 1, serta pasal 171.
Kata Hafidz, ketentuan mengenai upah minimum membuat buruh tak bisa hidup layak. Sebab, perusahaan hanya memberi upah minimum tanpa mempertimbangkan faktor kelayakan. "Negara mestinya menetapkan upah layak, bukan upah minimum. Ini membuat buruh tak bisa hidup layak," katanya.
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia
BERITA TERKAIT
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Hingga Pakar Pastikan Konsumsi Air Galon Polikarbonat Aman
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
- Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU