Buruh Ajukan Uji Materi ke MK
Selasa, 31 Agustus 2010 – 05:59 WIB

Buruh Ajukan Uji Materi ke MK
Begitu pula terhadap pasal-pasal tentang pemutusan hubungan kerja. Ketentuan itu, kata Hafidz, merugikan buruh yang mengudurkan diri secara baik-baik atas kemauannya sendiri. Kendati UU mengatur mengatur uang pisah, tapi besarnya ongkos tak disebutkan. Ini membuat aturan tersebut kabur dan setiap perusahaan menetukan sendiri besarnya uang pisah. "Negara harus menentukan standar minimal uang pisah," katanya. (aga)
Baca Juga:
JAKARTA - Kekecewaan terhadap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan norma hukum yang mengatur tenaga kerja membuat Ikatan Serikat Buruh Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah
- Grinviro Hadirkan Solusi Pengolahan Air Limbah Industri Berkelanjutan di Inatex 2025