Buruh Ancam Gelar Aksi Dahsyat, Partai Garuda: Demonstrasi Itu Ada Aturannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan berdasarkan UUD 45, setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
"Namun, berdasarkan UUD 45 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," ungkap Teddy di Jakarta, Minggu (15/5).
Menurut dia, ada sekelompok buruh yang melakukan demonstrasi, mengancam akan demo tiga hari tiga malam dan setop produksi bilamana pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P3.
Belum lagi, sambung Teddy, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah di luar dari urusan buruh.
"Saya ingatkan juga kawan-kawan buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar tentu ada konsekuensinya."
"Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata dia.
Teddy mengingatkan agar buruh tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Tujuan bekerja untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga terlantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," tegas Teddy.
Waketum Partai Garuda menyebut buruh memang punya hak menyampaikan pendapat seperti berdemonstrasi. Namun, ada aturan yang perlu dipatuhi para buruh.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Tolak RUU TNI, Pedemo Sandingkan Foto Prabowo dengan Tulisan 'Orba Strikes Back'
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan