Buruh Ancam Gelar Aksi Dahsyat, Partai Garuda: Demonstrasi Itu Ada Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan berdasarkan UUD 45, setiap warga negara Indonesia berhak dan diberikan kebebasan untuk mengutarakan pendapatnya, termasuk kaum buruh.
"Namun, berdasarkan UUD 45 juga, kebebasan itu dibatasi, karena ada hak dan kebebasan orang lain juga, sehingga tercipta keadilan," ungkap Teddy di Jakarta, Minggu (15/5).
Menurut dia, ada sekelompok buruh yang melakukan demonstrasi, mengancam akan demo tiga hari tiga malam dan setop produksi bilamana pemerintah dan DPR mengesahkan revisi UU P3.
Belum lagi, sambung Teddy, terselip pesan sponsor dari Partai Buruh, karena tuntutannya sudah di luar dari urusan buruh.
"Saya ingatkan juga kawan-kawan buruh bahwa demonstrasi itu ada aturannya, ada batas waktunya, sehingga ketika kalian melanggar tentu ada konsekuensinya."
"Jangan mudah terpengaruh dengan propaganda, kalian harus mampu menilai dengan benar," kata dia.
Teddy mengingatkan agar buruh tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Tujuan bekerja untuk keluarga bukan untuk menjadi pejuang buruh karena ketika kalian melanggar hukum, kalian tidak lagi bekerja, keluarga terlantar, maka tidak akan ada yang akan membantu kalian. Itu pasti," tegas Teddy.
Waketum Partai Garuda menyebut buruh memang punya hak menyampaikan pendapat seperti berdemonstrasi. Namun, ada aturan yang perlu dipatuhi para buruh.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Forum ILO: Serikat Buruh Indonesia Tekankan Pentingnya Kolaborasi di Era Digital
- Tokoh Buruh Tolak Wacana Polri di Bawah TNI
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh