Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 8,7 juta buruh/pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah di masa PPKM ini.
Bantuan subsidi gaji tersebut saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan subsidi upah tahap pertama itu akan disalurkan bagi 1 juta pekerja/buruh.
Hal itu sesuai dengan jumlah data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
"Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucap Menaker Ida di Jakarta, Jumat (30/7).
Dia juga menyebut bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu tidak serta merta disalurkan.
Sebab, data 1 juta pekerja/buruh tahap pertama yang akan menerima subsidi upah tersebut harus di-skrining terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Menaker Yassierli Tegaskan Pentingnya Integritas dan Reformasi Pengawas Ketenagakerjaan
- Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Yassierli Beri Pesan Begini Buat Para Pencari Kerja
- UMP Sumsel 2025 Naik 6,5 Persen jadi Rp 3.681.571