Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 8,7 juta buruh/pekerja bakal mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah di masa PPKM ini.
Bantuan subsidi gaji tersebut saat ini tengah diproses oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pencairan subsidi upah tahap pertama itu akan disalurkan bagi 1 juta pekerja/buruh.
Hal itu sesuai dengan jumlah data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
"Tentu data ini sangat dinamis sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021," ucap Menaker Ida di Jakarta, Jumat (30/7).
Dia juga menyebut bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu tidak serta merta disalurkan.
Sebab, data 1 juta pekerja/buruh tahap pertama yang akan menerima subsidi upah tersebut harus di-skrining terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian format data, serta untuk menghindari adanya duplikasi data.
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu