Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening

Beberapa variabel yang diperiksa ialah berupa nomor rekening dan Nomor Induk Kependudukannya.
"Kedua, melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan lain dari pemerintah," ucap Ida.
Mantan politikus Senayan itu juga menerangkan sejumlah syarat yang mesti terpenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
Pertama, calon penerima tercatat sebagai WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selanjutnya, pekerja/buruh terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sesuai upah minimum provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.
Kemudian, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Sasaran penerima bantuan adalah pekerja/buruh di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu