Buruh Bakal Dapat Subsidi Gaji, Begini Persyaratannya, Siap-siap Cek Rekening
Sabtu, 31 Juli 2021 – 02:10 WIB

Bantuan subsidi gaji pekerja/buruh yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan," pungkas Ida Fauziyah. (cuy/fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Penyaluran subsidi gaji tahap pertama akan dilakukan untuk 1 juta buruh atau pekerja yang memenuhi syarat ini.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu