Buruh Bakal Gelar Aksi Akbar Tolak Perpuu Cipta Kerja, Polri Merespons Begini
jpnn.com - JAKARTA - Polri merespons rencana buruh menggelar aksi akbar menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan polisi memastikan aspirasi buruh dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Polri menyatakan siap mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara,” kata Dedi dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1).
Hanya saja, Dedi mengingatkan kepada masyarakat atau buruh yang akan menyampaikan aspirasinya agar tetap mematuhi aturan yang ada supaya aspirasi itu bisa disampaikan dengan baik.
Selain itu, juga menghormati hak warga negara lain saat penyampaikan aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan tak merusak fasilitas umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi, Jumat (30/12) telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Polri merespons rencana buruh menggelar aksi akbar menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi.
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI