Buruh Bangunan Pacari Siswi, Sebulan 3 Kali Begituan
Minggu, 05 Agustus 2018 – 01:16 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mis dan Ki memang sering melakukan perbuatan asusila di indekos di Jalan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
"Pengakuan tersangka, selama Juli kemarin sudah tiga kali melakukan perbuatan itu dengan pacarnya,” tambah Husni.
Mis terancam hukuman berat karena melakukan perbuatan asusila dengan bocah di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (oxa/prokal)
Gaya pacaran Mis (21) dan siswi berinisial Ki (15) sungguh tidak patut ditiru. Mereka sudah berulang kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cerita Ketua RT soal Keluarga dr. Priguna di Pontianak
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh
- Imlek Fitri
- KY Diminta Bantu Kejaksaan Lawan Mafia Peradilan di Kasus Pencurian Emas
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru