Buruh Bangunan Simpan Sabu di Meja Makan
jpnn.com - JAMBI - Agus Wijaya alias Agus (29), buruh bangunan di Kota Jambi, harus mendekam di penjara, sejak Senin (22/9) lalu. Ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Agus, tidak bisa berbicara banyak kecuali mengakui, jika satu paket kecil narkotika jenis sabu, yang ditemukan di rumahnya, RT 32, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, adalah miliknya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono melalui Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka di rumahnya, Senin (22/9) lalu, setelah mendapat laporan, jika tersangka akan menggunakan sabu.
Dia menjelaskan, mulanya pihak kepolisian sedikit kesulitan untuk mencari barang bukti yang telah diamankan. Masalahnya, barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu itu disimpan di bawah meja dapur. “Pelaku cukup cerdik, dia menyimpan sabu di bawah meja dapur,” ungkapnya, kemarin (26/9).
Selain sabu, lanjutnya, tim juga menemukan satu buah bong yang menguatkan jika tersangka memang pengguna sabu. Setelah digelandang di Mapolresta Jambi, tersangka mengakui jika barang haram itu memang akan ia gunakan sendiri.
Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang pengedar berinisial SS yang ada di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Kota Baru. Diakuinya, barang haram tersebut dibeli seharga 150 ribu untuk digunakan.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan secara intesif. Pihak kepolisian mencoba melacak asal mula barang haram tersebut. “Masih diperiksa, kita akan kembangkan,” katanya. (ami/ira)
JAMBI - Agus Wijaya alias Agus (29), buruh bangunan di Kota Jambi, harus mendekam di penjara, sejak Senin (22/9) lalu. Ditangkap karena memiliki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara