Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu

Buruh Bawa 5 Tuntutan ke DPR, Ada soal Kampanye Pemilu
Massa dari organisasi serikat buruh dan Partai Buruh memadati kawasan di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

Terakhir adalah Partai Buruh dan organisasi buruh menolak massa kampanye yang hanya 75 hari karena melanggar undang-undang.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) adalah penyelenggara Pemilu, DPR dan pemerintah adalah peserta Pemilu. Kok peserta Pemilu bersepakat dengan penyelenggara Pemilu. Ini melanggar Undang-undang," ungkap Said. (mcr18/jpnn)


Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Rabu (15/6).


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News