Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law

Buruh Curhat Soal Outsourcing, Anies Sebut Karena Bobroknya Omnibus Law
Capres bernomor urut 1 Anies Baswedan. Foto: Timnas AMIN

jpnn.com, JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengatakan praktik outsourcing dalam dunia pekerjaan, terutama untuk buruh harus dibatasi.

Anies menuturkan hal ini saat ditanya mengenai maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja outsourcing.

Saat itu, salah satu buruh bertanya kepada Anies dalam acara “Desak Anies x Slepet Imin” edisi Buruh dan Ojol di Hall A Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (29/1).

Anies bahkan menuturkan banyaknya perusahaan memberlakukan sistem outsourcing menjadi bukti bahwa omnibus law bermasalah.

“Persoalan pekerja outsorcing adalah bukti omnibus law bermasalah. Menurut saya, agar ini berkeadilan, prinsip easy hiring easy firing tidak boleh diberlakukan lagi. Yang seharusnya itu selective hiring dan firing,” ucap Anies.

Menurut Anies, calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar pernah membatasi outsourcing saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada 2012.

Selain itu, ada badan di dalam kementerian tersebut yang secara khusus melakukan pemantauan atas praktik-praktik outsourcing.

“Untuk memastikan bahwa ada tunjangan, ada pemenuhan hak-hak dengan baik, tidak bisa PHK semaunya, dan seluruh keeajiban yang ditunaikan perusahaan bisa terlaksana,” kata dia.

Anies bahkan menuturkan bahwa banyaknya perusahaan memberlakukan sistem outsourcing menjadi bukti bahwa omnibus law bermasalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News