Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS

Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). LKS Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh itu dilibatkan agar pelaksanaan RPP BPJS bisa lebih baik.

Menurut Muhaimin, sesuai Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976 dan Keppres Nomor 26 tahun 1990 maka setiap Rancangan Peraturan di bidang Ketenagakerjaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan unsur Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional.

 

"Semuanya termasuk pemerintah harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan dan hasilnya mampu  memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Muhaimin usai rapat pleno Tripartit di kantor Kemenakertrans, Rabu (5/9).

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Staf Ahli Menteri Sosial Chazali Situmorang, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminas Sosial (PHI dan Jamsos) R, Irianto Simbolon, pengusaha Sofyan Wanandi, serta Sulistri dari perwakilan serikat buruh. Muhaimin menambahkan, pertemuan LKS Tripartit dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) itu dimanfaatkan sebagai sarana sosialiasi yang efektif bagi kalangan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News