Buruh dan Pengusaha Dilibatkan Bahas PP Pendukung BPJS
Rabu, 05 September 2012 – 18:18 WIB
“Sehingga, semua pihak dapat dipastikan siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan di berlakukan per 1 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 01 Juli 2015,” imbuhnya.
Dikatakannya, Rancangan Peraturan Presiden jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan hingga saat ini terus dilakukan. Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading Sector.
Selanjutnya, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka Kementerian Sosial bertanggung jawab menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. (cha/jpnn)
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menggandeng Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi