Buruh dan Pengusaha Saling Ancam
Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Tutup Pabrik
Selasa, 13 November 2012 – 06:29 WIB
’’Terkait outsourcing kita sudah memiliki undang-undang yang mengatur itu secara jelas. Kalau ada perbedaan tafsir, tetap harus dilakuan dialog antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, dengan difasilitasi pemerintah,” tutur Hatta.
Praktik outsourcing sebenarnya telah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, namun belum memuaskan semua pihak. Buruh menilai sistem outsourcing tidak memberikan jaminan kepastian bekerja. Karena pekerja outsourcing statusnya bukan pegawai tetap di perusahaan tempatnya bekerja.
Menakertrans menyatakan bakal mengeluarkan peraturan baru tentang outsourcing dalam waktu dekat. Peraturan baru ini diharapkan bakal memberikan kepastian hukum menyangkut pola hubungan kerja perusahaan dengan pekerja outsourcing.
’’Kami akan menetapkan lima jenis outsourcing yakni bidang cleaning service, pertambangan, security, transportasi, dan catering,’’ tegas Muhaimin. Keputusan ini mengundang protes dari kalangan pengusaha, yang menginginkan jenis outsourcing lebih dari lima.
JAKARTA - Kisruh kaum buruh dengan pengusaha mencapai titik mengkhawatirkan. Kedua belah pihak mulai saling ancam. Para buruh yang menjadi penggerak
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- BAZNAS Salurkan Bantuan Pangan dan Infrastruktur Rp 112, 1 Miliar untuk Palestina
- Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya