Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Rabu, 13 Juli 2022 – 17:45 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.
Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Anies Baswedan untuk tak menjalankan putusan PTUN yang batal menaikkan UMP DKI
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi