Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak

Buruh Desak Anies Banding Putusan PTUN Soal UMP DKI 2022, Jika Tidak
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: M. Fathra/JPNN.com

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu menerbitkan putusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 tak jadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (mcr4/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Anies Baswedan untuk tak menjalankan putusan PTUN yang batal menaikkan UMP DKI


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News