Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung dan mengapresiasi keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Banding ini dilakukan atas putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021.
"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil putusan PTUN terkait UMP DKI," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Rabu (27/7) malam.
Dia mengaku sangat mengapresiasi Anies lantaran memperhatikan kelayakan hidup pekerja.
"KSPI mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujarnya.
Di samping itu, UMP DKI dengan besaran Rp 4.641.854 telah berjalan selama 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.
"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tuturnya.
Untuk itu, KSPI meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4,6 juta dan tidak boleh diturunkan.
KSPI mewakili buruh mendukung penuh keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding ke PTTUN terkait UMP DKI 2022
- Buruh Jabar Khawatir Tarif Trump Bakal Memicu PHK Massal
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies