Buruh Gugat UU APBN ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:27 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM. Uji materi tersebut diajukan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin dan Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Ahmad Daryoko.
Pemohon menilai, aturan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR sebagaimana dalam pasal tersebut sangat merugikan buruh karena harus terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, papan, dan transportasi.
’’Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 sangat berpotensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon secara langsung,’’ kata kuasa hukum FISBI, Andi M Asrun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, kemarin (28/5).
Pasal 7 ayat (6) huruf a berbunyi, ’’Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersudsidi dan kebijakan pendukungnya.’’
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan