Buruh Gugat UU APBN ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:27 WIB

Buruh Gugat UU APBN ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM. Uji materi tersebut diajukan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin dan Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Ahmad Daryoko.
Pemohon menilai, aturan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR sebagaimana dalam pasal tersebut sangat merugikan buruh karena harus terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, papan, dan transportasi.
’’Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 sangat berpotensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon secara langsung,’’ kata kuasa hukum FISBI, Andi M Asrun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, kemarin (28/5).
Pasal 7 ayat (6) huruf a berbunyi, ’’Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersudsidi dan kebijakan pendukungnya.’’
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.
BERITA TERKAIT
- Luncurkan Akun Medsos Resmi, BIN Ingin Lebih Dekat dengan Masyarakat Luas
- Kombes Pol Aldi Subartono Pimpin Salat Gaib Anggota Polda Lampung yang Gugur
- Lemkapi Kutuk Pelaku Penembakan 3 Anggota Polres Way Kanan
- 3 Polisi Dieksekusi di Lampung, Lallo Minta Aktor Intelektual Diungkap
- KPI Sampaikan Catatan Jika Ingin Merevisi RUU Polri
- Lurah dan ASN di Semarang Diminta Lebih Peka, Jangan Tunggu Viral