Buruh Gugat UU APBN ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:27 WIB

Buruh Gugat UU APBN ke MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang mengatur kewenangan pemerintah menaikkan harga BBM. Uji materi tersebut diajukan Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) M Komarudin dan Presiden Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Ahmad Daryoko.
Pemohon menilai, aturan kewenangan pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR sebagaimana dalam pasal tersebut sangat merugikan buruh karena harus terbebani atas segala kenaikan biaya sandang, pangan, papan, dan transportasi.
’’Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 sangat berpotensial menimbulkan kerugian konstitusional bagi pemohon secara langsung,’’ kata kuasa hukum FISBI, Andi M Asrun, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, di ruang sidang MK, kemarin (28/5).
Pasal 7 ayat (6) huruf a berbunyi, ’’Dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan 2012, Pemerintah dapat melakukan penyesuaian harga BBM bersudsidi dan kebijakan pendukungnya.’’
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.
BERITA TERKAIT
- Great Eastern Life Indonesia-OCBC Luncurkan GREAT Legacy Assurance, Ini Keuntungan & Manfaatnya
- Menko AHY Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada 68 KK Warga Rempang
- Civitas Academica UGM Tolak RUU TNI, Rakyat Harus Melawan
- Sempat Sulit Dihubungi, Ridwan Kamil Akui Baik-Baik Saja, Lalu Klarifikasi Soal Hal Ini
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara