Buruh Gugat UU APBN ke MK
Selasa, 29 Mei 2012 – 01:27 WIB
Dari aspek pengujian formil lainnya, lanjut Asrun, Pasal 7 ayat (6) huruf a juga telah melanggar putusan MK Nomor 02/PUU-I/2003 yang telah membatalkan pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi akibat menyerahkan harga minyak ditentukan mekanisme pasar bebas.
Pemohon lainnya, Ahmad Daryoko menegaskan, Pasal 7 ayat (6) huruf a UU APBNP 2012 itu mengakibatkan pemerintah leluasa untuk menaikkan harga BBM yang berdampak buruk bagi pemohon sebagai buruh yang berpenghasilan rendah (upah minimum).
’’Meski kita baru saja menikmati kenaikan upah minimum, adanya pasal itu tidak berarti apa-apa. Pasal 7 ayat (6) huruf a seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28H UUD 1945,’’ pintanya dalam sidang yang diketuai, Hakim Konstitusi, M. Akil Mohtar itu. (ris)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 7 ayat (6) huruf a UU No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas UU No.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat