Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel
jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus perusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.
Namun, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu mengaku keberatan.
Abd Rahman selaku penasehat hukum pelapor mengatakan laporan kliennya telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.
"Alasan pemberhentian penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait peristiwa pidana," kata Abd Rahman," Minggu (13/8) siang.
Rahman juga mempertanyakan surat yang dikeluarkan penyidik. Dalam surat itu penyidik menyebut pemberhentian kasus terkait pemerasan dan pengancaman.
Sementara, kliennya melaporkan terkait kasus tindak pidana kasus perusakan.
"Surat A.2 perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti penyelidikan dan yang dihentikan adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Tak sampai disitu, pelapor rencana akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Penghentian yang dilakukan oleh penyidik mendapat respon dari pelapor. Apalagi surat keluar dari penyidik berbeda dengan laporan kliennya
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar