Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel

jpnn.com, MAKASSAR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan menghentikan penyelidikan kasus perusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.
Namun, pelapor yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian itu mengaku keberatan.
Abd Rahman selaku penasehat hukum pelapor mengatakan laporan kliennya telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.
"Alasan pemberhentian penyelidikan karena belum menemukan dua alat bukti yang cukup kuat terkait peristiwa pidana," kata Abd Rahman," Minggu (13/8) siang.
Rahman juga mempertanyakan surat yang dikeluarkan penyidik. Dalam surat itu penyidik menyebut pemberhentian kasus terkait pemerasan dan pengancaman.
Sementara, kliennya melaporkan terkait kasus tindak pidana kasus perusakan.
"Surat A.2 perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti penyelidikan dan yang dihentikan adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," ujarnya.
Tak sampai disitu, pelapor rencana akan melaporkan penyidik tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Penghentian yang dilakukan oleh penyidik mendapat respon dari pelapor. Apalagi surat keluar dari penyidik berbeda dengan laporan kliennya
- Seorang Polisi di Makassar Kena Panah, Pelakunya
- Menganiaya Ibu Tiri dengan Parang, Pria di Makassar Diringkus Polisi
- Kapolda Sulsel Cek Kondisi 2 Bocah yang Dianiaya Orang Tua di Makassar
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Tiga Serangkai
- Oknum Bintara di Polda Sulsel Dipecat karena Desersi, Kapolda: Etika Harus Dijunjung Tinggi