Buruh Harian Makassar Pertanyakan Penghentian Kasus Perusakan Oleh Polda Sulsel
"Kami akan ajukan praperadilan untuk menguji tindakan yang dilakukan penyidik. Apakah sudah benar atau tidak. Apalagi yang kami laporkan tergolong mafia tanah," tambahnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jamaluddin Farti menerangkan pihaknya sudah mengklarifikasi terkait surat pemberhentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor.
Ia mengaku ada kekeliruan ketik perihal surat tersebut dan sudah dilakukan perbaikan.
"Salah ketik dan setahu saya sudah diralat," kata Kombes Jamaluddin Farti.
Jamaluddin Farti menambahkan jika pelapor merasa tidak puas dengan hasil lidik tersebut. Maka dia berhak meminta dilakukan gelar perkara khusus.
"Pelapor bisa meminta untuk dilakukan gelar perkara khusus," tambah perwira polisi tersebut.
Mengenai pelapor yang ingin melapor ke Propam, Jamaluddin Farti menilai itu langkah yang bagus.
"Bagus, kalau melaporkan ke Propam karena memang hak pelapor," kata Jamaluddin saat dikonfirmasi oleh JPNN.com. (mcr29/jpnn)
Penghentian yang dilakukan oleh penyidik mendapat respon dari pelapor. Apalagi surat keluar dari penyidik berbeda dengan laporan kliennya
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar