Buruh Harus Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Buruh Harus Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
Massa Buruh dari berbagai serikat menggelar aksi demo dalam rangka Hari Buruh atau May Day 2018 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Di antara 50 RUU itu ada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan Sistem Perpajakan.

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah melibatkan buruh dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut dia, ada beberapa masalah berkaitan hal tersebut yang telah dibicarakan dengan buruh. Salah satunya adalah tidak dilibatkannya buruh dalam pembahasan draf RUU.

“Dalam penyusunan draf Omnibus Law berkaitan dengan Cipta Lapangan Kerja, hampir 170 orang tim, tidak ada satupun yang melibatkan teman-teman buruh,” kata Obon dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (22/1), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut politikus Partai Gerindra ini, berbagai macam pertanyaan muncul di kalangan buruh terkait RUU ini. “Muncul kesimpangsiuran, muncul persoalan yang disampaikan menteri bahwa akan muncul persoalan tentang flexible time, upah pesangon dan lain-lain,” ujar Obon.

Karena itu, Obon mengingatkan pembuat UU bahwa buruh harus dilibatkan dalam setiap pembicaraan ke depan. Menurut dia, negara ini merdeka bukan dengan satu kelompok.

“Negara ini merdeka dengan banyak orang yang berkontribusi untuk itu. Dan juga apalah arti pabrik, mesin produksi, kalau tidak ada buruh yang menggerakkan itu semua,” katanya.

Sekali lagi, Obon meminta dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, buruh dilibatkan. “Sehingga hasilnya memuaskan semua pihak,” ungkap Obon. (boy/jpnn)

Anggota Komisi IX DPR Obon Tabroni mengingatkan pemerintah melibatkan buruh dalam membahas Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News