Buruh Harus Tahu Kondisi Keuangan Perusahaan
Sebelum Demo Kenaikan Upah Minimum
Kamis, 10 Januari 2013 – 13:57 WIB
JAKARTA - Aksi buruh yang kerap menuntut kenaikan upah minimum harus dibarengi dengan pengetahuan buruh untuk mengerti kondisi keuangan perusahaan. Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar usai mengikuti rapat koordinator dengan Menteri Perekonomian, Hatta Rajasa.
Menurut hematnya, hal tersebut tidak akan terjadi, jika buruh mengetahui kondisi perusahaan yang sebenarnya.
Disamping itu, pria bersapaan Cak Imin ini juga menyebutkan ada sebanyak 908 perusahaan yang tengah mengajukan penangguhan upah. "Ada 908 perusahaan diseluruh Indonesia, kita berharap semua penangguhan itu disetujui," ujar Cak Imin di Gedung Kementrian Ekonomi, Jakarta, Kamis (10/1).
Penangguhan tersebut diyakini Cak Imin untuk mengetahui persetujuan maupun kesepakatan upah antara buruh dengan pengusaha. (chi/jpnn)
JAKARTA - Aksi buruh yang kerap menuntut kenaikan upah minimum harus dibarengi dengan pengetahuan buruh untuk mengerti kondisi keuangan perusahaan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring