Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!

Buruh Jakarta Tak Peduli Alasan Anies Baswedan: UMP 2021 Harus Berlaku untuk Semua Perusahaan!
Hari Buruh sedunia diperingati ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghapusan outsourcing, jaminan sosial pekerja dan tolak upah murah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak COVID-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi COVID-19. (ant/dil/jpnn)

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan UMP 2021 bagi semua perusahaan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News