Buruh Keluhkan Kerja Lembur

Lebih lanjut dikatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi adanya pabrik yang melemburkan karyawannya. Kemungkinan, ada perusahaan yang tidak mematuhi salah satu aturan main dalam kerja lembur itu.
"Dinas harus segera turun. Jadi tidak ada pekerja yang dilangkahi haknya. Karena, selama ini mereka sudah bekerja dan menurut aturan perusahaan," tambahnya.
Ia juga mengatakan, jika akan memberlakukan lembur, harus ada kesepakatan antara perusahan dengan karyawan. Artinya harus jelas, apakah karyawan sepakat atau tidak. Gampangnya jika karyawan menyatakan tidak, maka perusahaan tidak bisa memaksanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto mengaku siap mengecek ke perusahaan yang kedapatan lembur namun tidak menaati aturan main. Selama ini pekerja dihitung lembur juga dibayar lembur. Ia akan meminta penyidiknya turun ke perusahaan yang diduga melakukan lembur hingga melewati batas jam lembur itu.
"Jika tidak dibayar lembur, itu sudah melangggar dan kita siap tegur. Kita akan segera melakukan langkah pengecekan ke perusahaan jika disinyalir memberlakukan lembur tanpa meleihat aturan main," tegasnya, semalam (17/11). (amr/bdg)
PURBALINGGA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsisnakertrans) nampaknya harus lebih tegas dan cermat melakukan pengawasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- B2W Kritik Acara Gowes Bareng Pramono Anung, Singgung soal Rute Berbahaya
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Komering Akhirnya Ditemukan
- Sri Meliyana Sebut Kemenkes Dukung Adanya Fasilitas Ruang Rawat Inap Puskesmas di Palembang