Buruh Keluhkan Kerja Lembur
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi adanya pabrik yang melemburkan karyawannya. Kemungkinan, ada perusahaan yang tidak mematuhi salah satu aturan main dalam kerja lembur itu.
"Dinas harus segera turun. Jadi tidak ada pekerja yang dilangkahi haknya. Karena, selama ini mereka sudah bekerja dan menurut aturan perusahaan," tambahnya.
Ia juga mengatakan, jika akan memberlakukan lembur, harus ada kesepakatan antara perusahan dengan karyawan. Artinya harus jelas, apakah karyawan sepakat atau tidak. Gampangnya jika karyawan menyatakan tidak, maka perusahaan tidak bisa memaksanya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinsosnakertrans Purbalingga, Ngudiarto mengaku siap mengecek ke perusahaan yang kedapatan lembur namun tidak menaati aturan main. Selama ini pekerja dihitung lembur juga dibayar lembur. Ia akan meminta penyidiknya turun ke perusahaan yang diduga melakukan lembur hingga melewati batas jam lembur itu.
"Jika tidak dibayar lembur, itu sudah melangggar dan kita siap tegur. Kita akan segera melakukan langkah pengecekan ke perusahaan jika disinyalir memberlakukan lembur tanpa meleihat aturan main," tegasnya, semalam (17/11). (amr/bdg)
PURBALINGGA - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsisnakertrans) nampaknya harus lebih tegas dan cermat melakukan pengawasan terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Layanan Hotline Center PAM Jaya, Pelanggan Bisa Adukan Berbagai Masalah