Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang, Nih Tuntutannya

jpnn.com, TANGERANG - Aliansi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang. Mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), Kamis siang.
"Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022," kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang Rustam Efendy.
Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk UMK menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.
Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.
Dia berharap dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.
"Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi," ujarnya.
Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi.
Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang. (antara/jpnn)
Sejumlah aliansi buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan demonstrasi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Peringati Hari Bumi, Telkom Dukung Pelestarian Lingkungan Lewat Energi Terbarukan
- Hari Kartini, Tangkab Moment Sukses Digelar
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Said Iqbal Desak Permendag 8 Dicabut karena Merugikan Usaha Lokal & Buruh