Buruh Kuali Tempuh Upaya Tripartit
Peradi dan KontraS hari ini juga menyambangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang dan diterima oleh Kasie Pidum Agus Candra serta Koordinator JPU Hartono.
Kejari, kata dia, menyampaikan bahwa berkas Yuki Irawan, serta empat kaki tangannya Nudin (mandor), Tedi Sudirman (mandor), serta tersangka Tedi Sukarno dan Roh Jaya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 13 November 2013. Ia mengatakan, sidang diperkirakan akan digelar dua pekan lagi.
Menurutnya, dalam berkas ada dua pasal yang dihilangkan. Yakni Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaaa dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Alasannya, setelah JPU berdiskusi bahwa dua pasal itu sudah tercover dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Rivai mengaku tak keberatan atas penghapusan kedua pasal tersebut. Menurutnya, kalau sudah dilkenakan lex spesialis, maka yang umum tidak perlu dikenakan lagi. "Namun JPU harus membuktikan UU Trafficking tersebut. Peradi akan kawal terus terus proses hukum di PN Tangerang, tripartit hingga PHI," tegas Rivai.
Sementara itu, Syamsul Munir dari KontraS mengungkapkan bahwa proses hukum atas aparat yang diduga membekingi Yuki Irwan belum diungkap secara transparan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menanyakannya namun belum disampaikan perkembangannya. Padahal, Penyidik Propam telah memeriksa buruh kuali di Lampung, tapi juga belum disampaikan," sesalnya.
Karena Polda Metro Jaya dinilai lambang menangani kasus dugaan pelanggaran aparatnya, maka KontraS akan melaporkannya ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (boy/jpnn)
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum buruh pabrik kuali dari DPN Peradi dan KontraS terpaksa menempuh upaya tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS