Buruh Menang, Pengusaha Pasrah

Ancaman Blokir Jalan Tol Diharapkan Tidak Jadi

Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
Buruh Menang, Pengusaha Pasrah
Buruh Tangerang ini menuntut Apindo Tangerang mencabut gugatan surat keputusan Gubernur Banten soal penetapan upah minimum Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Mereka mengancam akan memblokade jalan Tol Merak-Tangerang dan Tol Prof Dr Sedyatmo (Bandara) pada Kamis (9/2) jika tuntutan tidak dipenuhi. 

Dalam suasana lain, pasca mediasi kisruh UMK Banten tahun 2012 selesai digelar, Ketua DPP APINDO Banten, Dedi Djunedi mengatakan, pembahasan perihal kisruh UMK 2012 sudah selesai dibahas dan sudah menemui kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak berpolemik. "Upaya-upaya dialog sudah kami lakukan dan berakhir baik. Kami tidak mau ada masalah ke depannya. Ini kami lakukan untuk kebaikan bangsa,"ujar Dedi.

Konsekwensi penarikan PTUN dan menerapkan UMK revisi yakni, pihaknya akan memediasi seluruh perusahaan yang tak mampu membayar UMK revisi Tangerang Raya atau penanguhan UMK. "Inipun sudah disepakati oleh para buruh,"terangnya.

Ia berharap kejadian serupa tak terjadi di tahun-tahun berikutnya. Ia mengatakan, kejadian ini merupakan salah satu bentuk misunderstanding yang terjadi antara pihaknya, Pemprov Banten dan buruh. "Ya pasti ada kerugian. Tapi sudahlah jangan mengulang dan mengingat yang sudah-sudah. Kami hanya ingin berjalan kondusif untuk kebaikan bangsa,"kata Dedi saat INDOPOS menanyakan perihal kerugian akibat rangkaian aksi para buruh Tangerang Raya dan Serang dalam beberapa pekan ini.

JAKARTA–Perdebatan perwakilan buruh se- Tangareng dengan perwakilan pengusaha yang dimediasi Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News