Buruh Migran Harus Sadar Politik
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:11 WIB

Buruh Migran Harus Sadar Politik
Pemerintah periode saat ini pun telah mengeluarkan instruksi presiden no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) telah dikeluarkan untuk melaksanakan UU no 39 tahun 2004. Namun pada kenyataanya dalam berbagai kajian menunjukan kalau kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja migran khususnya korban. "Dalam UU No 39 tahun 2004 banyak kelemahan, utamanya karena menitiktekankan penempatan tenaga kerja ketimbang perlindungan," tambahnya.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam memperingati hari pekerja migran sedunia, Komnas Perempuan mendesak kepada kelompok masyarakat, organisasi pekerja migran, pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi