Buruh Migran Harus Sadar Politik
Sabtu, 20 Desember 2008 – 17:11 WIB
Pemerintah periode saat ini pun telah mengeluarkan instruksi presiden no 6 tahun 2006 tentang kebijakan reformasi sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) telah dikeluarkan untuk melaksanakan UU no 39 tahun 2004. Namun pada kenyataanya dalam berbagai kajian menunjukan kalau kebijakan-kebijakan yang ada belum mampu menjawab persoalan perlindungan pekerja migran khususnya korban. "Dalam UU No 39 tahun 2004 banyak kelemahan, utamanya karena menitiktekankan penempatan tenaga kerja ketimbang perlindungan," tambahnya.(rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam memperingati hari pekerja migran sedunia, Komnas Perempuan mendesak kepada kelompok masyarakat, organisasi pekerja migran, pekerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya