Buruh Minta Investor Asing Dilindungi
Selasa, 16 April 2013 – 18:22 WIB
JAKARTA - Masyarakat Advokasi Buruh dan Investor Asing (MABIA) meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi perusahaan asing yang mendapat izin yang sah beroperasi di Indonesia. Menurutnya, langkah ini penting dilakukan untuk menjaga citra Indonesia di dunia internasional. Menurut Abdul Rahman, sengketa ini berawal ketika perkebunan berpindah kepemilikan setelah dilelang BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) kala terjadi krisis ekonomi. Perusahaan asing tersebut dinyatakan resmi memiliki perkebunan itu yang masih terlantar.
"Kami meminta pemerintah dan pihak keamanan dapat melindungi perusahaan-perusahaan asing yang mendapat izin," kata Koordinator MABIA, Abdul Rahman Batu Bara dalam keterangan persnya, Selasa (16/4).
Permintaan Abdul Rahman ini disampaikan terkait dengan kisruh sesama perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Sengketa ini terjadi antara perusahaan yang pemiliknya investor asing dengan perusahaan setempat.
Baca Juga:
JAKARTA - Masyarakat Advokasi Buruh dan Investor Asing (MABIA) meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi perusahaan asing yang
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Gencarkan Program Makan Siang Gratis Hingga Pelosok Desa
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Gunung Ibu Erupsi 2 Kali, Lontarkan Abu Setinggi 500 Meter
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu