Buruh Minta Rp 2,4 Juta, Apindo Rp 2,04 Juta
jpnn.com - MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015.
Akibatnya, tarik-menarik kepentingan antara serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan pun tidak dapat dihindari, sehingga UMK 2015 belum juga diputuskan sampai batas akhir yang ditetapkan, 21 Novermber lalu.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Jimin menyebutkan, antara Apindo dan serikat buruh belum juga menemui kata sepakat mengenai penetapan UMK.
Pasca kenaikan BBM, kata Jimin, serikat buruh menginginkan agar UMK yang ditetapkan jauh lebih besar. Sedangkan, dari sisi pengusaha, tentu menginginkan kenaikan UMK tidak terlalu besar.
Dijelaskan Jimin, 8 perwakilan serikat buruh yang berada dalam dewan pengupahan menginginkan UMK Medan di atas Rp2,4 juta. Sedangkan Apindo menginginkan UMK hanya berkisar Rp2.040.000.
"Tarik menarik kepentingan antara serikat buruh dan Apindo yang menyebabkan UMK 2015 belum ditetapkan," ujar Jimin ketika dihubungi, Minggu (23/11).
Jimin yang duduk di dewan pengupahan mewakili SPSI Medan, mengakui Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan terlalu kecil, sehingga untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2015 menemui sedikit ganjalan.
"Mengenai Kriteria Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan dewan pengupahan sebesar Rp1.969.553, hanya saja UMK yang belum diputuskan, karena pendapat yang berbeda," bebernya.
MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015. Akibatnya, tarik-menarik
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas