Buruh Minta Rp 2,4 Juta, Apindo Rp 2,04 Juta
jpnn.com - MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015.
Akibatnya, tarik-menarik kepentingan antara serikat buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Medan pun tidak dapat dihindari, sehingga UMK 2015 belum juga diputuskan sampai batas akhir yang ditetapkan, 21 Novermber lalu.
Anggota Dewan Pengupahan Kota Medan, Jimin menyebutkan, antara Apindo dan serikat buruh belum juga menemui kata sepakat mengenai penetapan UMK.
Pasca kenaikan BBM, kata Jimin, serikat buruh menginginkan agar UMK yang ditetapkan jauh lebih besar. Sedangkan, dari sisi pengusaha, tentu menginginkan kenaikan UMK tidak terlalu besar.
Dijelaskan Jimin, 8 perwakilan serikat buruh yang berada dalam dewan pengupahan menginginkan UMK Medan di atas Rp2,4 juta. Sedangkan Apindo menginginkan UMK hanya berkisar Rp2.040.000.
"Tarik menarik kepentingan antara serikat buruh dan Apindo yang menyebabkan UMK 2015 belum ditetapkan," ujar Jimin ketika dihubungi, Minggu (23/11).
Jimin yang duduk di dewan pengupahan mewakili SPSI Medan, mengakui Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan terlalu kecil, sehingga untuk memperjuangkan kenaikan UMK 2015 menemui sedikit ganjalan.
"Mengenai Kriteria Hidup Layak (KHL) sudah ditetapkan dewan pengupahan sebesar Rp1.969.553, hanya saja UMK yang belum diputuskan, karena pendapat yang berbeda," bebernya.
MEDAN - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi faktor utama belum ditetapkannya upah minimum kota (UMK) Medan 2015. Akibatnya, tarik-menarik
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi