Buruh Minta UMK Dilaksanakan
Jumat, 23 November 2012 – 02:45 WIB

Buruh Minta UMK Dilaksanakan
BANJAR – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar untuk tahun 2013 sudah diputuskan sebesar Rp 950 ribu. Karenanya pihak buruh meminta UMK ini bisa diterapkan dengan tegas, juga terus dipantau pemerintah. Sementara Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Banjar, Ateng Risnandar menjelaskan, setelah diumumkan bahwa UMK Rp 950 ribu seharusnya semua pengusaha menerapkan aturan tersebut, karena sudah disepakati dalam rapat dewan pengupahan kota dan sudah ditetapkan oleh gubernur. Meskipun menurutnya UMK itu masih lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL) Rp 1.078.204 untuk tahun 2013.
Seperti diungkapkan Darlis Ghussiva, karyawan pada perusahaan jual beli kendaraan. Dia meminta pemerintah jangan berhenti pada penetapan besaran UMK, namun harus ada implementasi yang jelas. Pemerintah juga harus memantau tiap perusahaan, apakah sudah sesuai dengan UMK yang diterapkan atau belum. “Karena yang kami rasakan, perusahaan membayar kepada kami di bawah standar UMK 2012,” keluhnya kepada Radar (Grup JPNN) via ponselnya, Kamis (22/11).
Dia berpendapat, perusahaan sepertinya tidak memperdulikan penerapan aturan UMK itu. Pemerintah pun seharusnya serius memantau implementasi aturan UMK. Sebab kalau tidak, karyawanlah yang akan menjadi korban. ”Selama empat tahun (saya) bekerja, tanpa kontrak yang jelas, sementara gaji dibawah UMK,” katanya.
Baca Juga:
BANJAR – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Banjar untuk tahun 2013 sudah diputuskan sebesar Rp 950 ribu. Karenanya pihak buruh meminta UMK ini bisa
BERITA TERKAIT
- Soal Keluhan AS Terhadap Barang Bajakan di Mangga Dua, Kemendag Bilang Begini
- Sinarmas Investama Ajak Generasi Muda Melek Investasi Digital
- Sejumlah Tokoh Ikut Tenangkan Nasabah Bank DKI dan Imbau Tidak Kosongkan Rekening
- SPBH Milik PLN IP Bakal Jadi Kunci Penting Mewujudkan Transportasi Berbasis Hidrogen
- Talenta Unggul Mampu Memperkuat Hilirisasi Pertambangan
- Harga Emas Melonjak, Didimax Buka Edukasi Trading Gratis