Buruh Minta UMP 2019 Naik 10 Persen

“Sehingga jangan hanya dihitung untuk keperluan makan. Harus diperhatikan juga dengan itu, bisa tidak buruh menabung,” tukas dia.
UMP Kalteng 2018 sebesar Rp2.421.705. Lebih tinggi 8,71 persen dibandingkan tahun 2017 sebesar Rp2.227.307. Di 2019 nanti, kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan menjelaskan, untuk kenaikan UMP di Kalteng, masih menunggu peraturan gubernur (pergub).
“Paling lambat 1 November. Sebab, UMP ditetapkan dengan pergub. Jadi, kita masih menunggu pergub tersebut,” kata Syahril Tarigan saat dihubungi Kalteng Pos via telepon, Sabtu (20/10).
Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan inflasi pada Desember 2016 ditambah dengan produk domistic bruto (PDB) kuartal 3-4 tahun 2016 dan kuartal 1-2 tahun berjalan (2017). Selain itu, penetapan UMP dilakukan setelah ada kesepakatan antara pemprov, pengusaha, dan buruh dalam rapat dewan pengupahan. (uni/ce/abe)
Buruh di Kalteng meminta agar UMP 2019 di atas angka yang disodorkan kementerian ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pasar Murah di Kalteng: Gubernur Agustiar Menggratiskan 140 Ribu Paket Sembako
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- Setelah Retret, Agustiar Sabran Dapat Cara Jitu Tingkatkan Pendapatan Kalteng
- Berterima Kasih kepada Pendahulu, Agustiar Sabran Siap Lanjutkan Pembangunan Kalteng
- Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Bakal Optimalkan Pendapatan Daerah di 100 Hari Kerja