Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya

Buruh Nekat Edarkan Sabu-Sabu, Duh, Barang Buktinya
Seorang pria dewasa HH (54) pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditahan di Polres Sibolga. ((ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga).)

Kasat Narkoba menambahkan setelah penangkapan HH beserta barang bukti yang disita dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Sibolga demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," kata Sugiono. (antara/jpnn)


Seorang buruh mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News