Buruh Pabrik Lulus PPPK Guru, Mas Nadiem Mengakui Masalah Rumit & Banyak Tantangan, Alamak!

jpnn.com - JAKARTA – Buruh Pabrik Bisa Lulus PPPK, Mas Nadiem Mengakui Masalah Rumit & Banyak Tantangan, Alamak!
Sejumlah anggota Komisi X DPR memanfaatkan rapat kerja dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Senayan, Jakarta, Kamis (10/11), untuk meminta ketegasan Mas Menteri dalam mengatasi persoalan di seputar seleksi PPPK 2022.
Sejumlah wakil rakyat di Komisi X DPR melontarkan pernyataan-pernyataan keras terkait masalah guru lulus passing grade (PG) PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi PPPK 2022.
Mereka antara lain Ferdiansyah (anggota Fraksi Partai Golkar Komisi X DPR, Prof Djohar Arifin Husin (Fraksi Partai Gerindra), Elnino M Husein Mohi (Fraksi Partai Gerindra), Abdul Fikri Faqih (Fraksi PKS), dan beberapa wakil rakyat lainnya.
Diketehaui, kategori pelamar guru ASN PPPK Tahun 2022 terbagi dalam tiga prioritas, yakni:
Pelamar Prioritas Satu atau P1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Pelamar Prioritas 2 merupakan tenaga honorer K2 yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
Pelamar Prioritas 3 merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengakui seleksi PPPK guru 2022 rumit dan banyak tantangan. Bagaimana nasib guru lulus PG?
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak