Buruh Pabrik Mentega Keliling Bawa Koper, Isinya Bikin Polisi Tercengang

Buruh Pabrik Mentega Keliling Bawa Koper, Isinya Bikin Polisi Tercengang
BY beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

BY dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BY, buruh pabrik mentega itu sedang sial. Koper yang dibawanya digeledah polisi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News