Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang Dengan Bahan Kimia Di Victoria
Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda $ 2.500 atau setara Rp 27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji di tiga properti terpencil di timur Victoria.
Seorang pekerja peternakan Murray James Silvester, 59 tahun, mengaku bersalah membunuh burung-burung yang dilindungi di Tubbut di timur Gippsland, Victoria antara Oktober 2016 dan April 2018.
Bangkai burung elang ditemukan tersembunyi di pepohonan dan semak belukar di tiga pertanian terpisah yang membentang seluas 2.000 hektar.
Spesies lain yang dilindungi termasuk kookaburra, gagak dan raptor juga ditemukan mati
Jaksa Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) Chrisanthi Paganis mengatakan kepada Pengadilan magistrasi Sale, James Silvester pertama kali memperingatkan pihak berwenang atas tindakannya pada Mei 2018 setelah terlibat cekcok dengan atasannya, pemilik tanah John Auer.
James Silvester menyerahkan kepada penyelidik dua buku harian yang menjelaskan metode yang digunakannya dan sebuah peta coretan tangannya sendiri yang menunjukkan di mana bangkai elang tersembunyi dan di mana bahan kimia disimpan.
James Silvester juga mengungkapkan orang-orang lain yang terlibat.
Jaksa mengatakan kepada pengadilan bahwa orang-orang lain itu sedang diselidiki atas pembunuhan burung-burung elang ini tetapi belum dituntut.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Australia Juara Menangkap Pengunjuk Rasa Lingkungan