Buruh Rokok SKT & Petani Tembakau Minta Perlindungan kepada Menko Polhukam
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (FSP RTMM-SPSI Jatim) bersama perwakilan serikat pekerja/serikat buruh meminta perlindungan langsung kepada Menko Polhukam Mahfud MD.
Perlindungan itu terkait dengan tekanan yang mereka alami akibat rencana kenaikan cukai tembakau, pandemi COVID-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Didampingi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, rombongan serikat pekerja/serikat buruh ini menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat belum lama ini.
Juru bicara FSP RTMM-SPSI Jatim Santoso mengatakan buruh di sektor industri hasil tembakau sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
"Kenaikan cukai menjadi musibah karena di masa pandemi," seru Santoso.
Karena itu, FSP RTMM-SPSI Jatim memohon kepada pemerintah agar tidak terjadi kenaikan cukai rokok pada 2021, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT).
Industri ini perlu dilindungi karena termasuk industri padat karya yang bisa membantu pemerintah dalam mengatasi pengangguran di daerah.
Sementara, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menuturkan rencana kenaikan cukai tembakau 2021 akan memberatkan petani tembakau.
Sektor industri hasil tembakau sangat tertekan akibat rencana kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai