Buruh Siap Mengawal Rekomendasi DPR Soal Tenaga Kerja Asing
Dede Yusuf panggilan akrab Yusuf Macan Effendi mengatakan, Komisi IX DPR sebelumnya sudah menggelar rapat kerja dan menghasilkan beberapa kesepakatan dengan pemerintah.
"Seperti soal pekerja asing ilegal dan rekomendasi-rekomendasi. Silakan ini dikawal juga," katanya.
Yusuf mengatakan, komisinya memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan menteri (Permen), sebagai turunan dari Perpres 20/2018 itu.
Dia menegaskan bahwa Permen tidak boleh melanggar undang-undang. Pemerintah juga harus membentuk Satgas Pengawasan TKA. Dia menambahkan ketika diberikan waktu tiga bulan, maka pemerintah harus menjalankan rekomendasi itu.
"Kami minta pemerintah buat peningkatan kompetensi pemerintah juga harus melakukan. Ketika ditanya pemerintah siap melakukan itu," ungkapnya.
Dia mengatakan peningkatan skill itu harus dibiayai misalnya dari BPJS Ketenagakerjaan atau APBN maupun APBD. Menurut Yusuf, jika keterampilan tidak ditingkatkan maka akan berdampak kepada hal-hal yang tidak diinginkan.(boy/jpnn)
Ketua Umum FSP LEM SPSI Arief Minardi mengatakan Komisi IX DPR sudah merekomendasikan agar Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA dievaluasi ulang.
Redaktur & Reporter : Boy
- TKA di Tangerang Raya Meningkat, Imigrasi Perketat Pengawasan
- Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
- Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Prabowo Akan Perketat Pengawasan TKA di Indonesia
- Sambut Hari Buruh, PKS Beri Rapor Merah ke Pemerintahan Jokowi